Overview Dirjen PAUD dan Dikmas – Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen) merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Tugas tersebut dapat dijabarkan lebih lanjut dalam penyelenggaraan fungsi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan yang meliputi:
- perumusan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola;
- perumusan standar peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola;
- pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola;
- pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola;
- perumusan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Baca Juga : Pauddikmas.org
(Sumber: Permendikbud No. 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud)
Adapun pengelolaan pendidikan dasar, pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal, penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat, penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat, dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Sedangkan pengelolaan pendidikan menengah, pengelolaan pendidikan khusus, penerbitan izin pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat, penerbitan izin pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat, dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
(Sumber: UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah)